
SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta Menjadi Perwakilan dalam Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Berdiversifikasi Perlindungan Konsumen
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi melaksanakan persiapan kebijakan teknis, penyusunan kurikulum, dan
pengembangan pembelajaran. Pengembangan Model Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan (KOSP) Berdiversifikasi Perlindungan Konsumen menjadi salah
satu agenda yang dilaksanakan di dua wilayah yang ada di Indonesia, yakni
Yogyakarta dan Bali. Pemilihan kedua wilayah ini dengan pertimbangan merupakan kawasan
dengan potensi wisatawan yang cenderung tinggi, sehingga diperlukan adanya
edukasi terkait perlindungan konsumen, baik dari segi kewajiban, hak, dan/atau
pengaduannya.
SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta menjadi salah satu dari empat
instansi perwakilan penyusunan KOSP Berdiversifikasi Perlindungan
Konsumen di wilayah Yogyakarta. Pemilihan sekolah model didasarkan pada lingkup
kawasan yang mampu mengakomodir keberagaman Indeks Keberdayaan Konsumen,
sehingga diharapkan penerapan Rencana Aksi Nasional (RAN) Perlindungan Konsumen
dapat mewakili potensi konsumen di seluruh wilayah Indonesia. Luaran dari
agenda ini adalah dokumen KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil
Pelajar Pancasila yang terintegrasi dengan muatan perlindungan konsumen, yakni
kewajiban, hak, dan/atau pengaduan konsumen ke dalam lima kerangka dasar
kurikulum.
Agenda ini dilaksanakan dalam empat tahap yang dimulai dari bulan September
hingga November dengan metode hybrid (dalam jaringan dan tatap muka). Berbagai
pihak yang terlibat dalam agenda penyusunan KOSP Berdiversifikasi Perlindungan
Konsumen di SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta sebagai berikut.
1. Bapak
Mohamad Irfan, selaku fasilitator Pusat Kurikulum dan Pembelajaran,
2. Bapak
Santo Mugi Prayitno, M.Pd, selaku Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Yogyakarta,
3. Ibu
Purwanti, Handayani, M.Pd., selaku Pengawas Satuan Pendidikan,
4. Ibu
Rumgayatri, S. Pd., selaku Kepala Sekolah SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta,
5. Tim
Pengembang Kurikulum SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta yang berjumlah 12 orang.
Selanjutnya, rincian linimasa agenda penyusunan KOSP Berdiversifikasi Perlindungan Konsumen di SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta akan diulas sebagai berikut.
Penyusunan Draf Awal Model Kurikulum
Penyusunan Draf Awal Model Kurikulum menjadi agenda tahap pertama yang
dilaksanakan pada tanggal 25 hingga 26 September 2023 secara tatap muka. Agenda
ini diawali dengan seremonial yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023
di Ruang Truntum Dindikpora Kota Yogyakarta
pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Rangkaian agenda ini adalah pengarahan dan
pembukaan oleh Tim Puskurjar dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Yogyakarta. Luaran agenda ini adalah penjelasan teknis, termasuk dalam hal ini
adalah pengenalan KOSP Berdiversifikasi bermuatan Perlindungan Konsumen, pola, dan
tujuan penyusunan kurikulum tersebut.
Lanjutan agenda ini dilaksanakan pada tanggal 26 September 2023 secara tatap muka di SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta. Rangkaian agenda ini adalah untuk melanjutkan penyusunan draf awal model Kurikulum Operasional Berdiversifikasi dengan Muatan Perlindungan Konsumen tahap I. Selanjutnya, fasilitator meninjau dan memberikan tanggapan terkait draf tersebut sehingga dapat menjadi acuan revisi pada tahap selanjutnya. Luaran agenda ini adalah terbentuknya draf awal model Kurikulum Operasional dengan Muatan Perlindungan Konsumen dalam KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Checking Progress
Checking Progress menjadi agenda tahap kedua yang berlangsung selama dua hari, yakni dari tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023 melalui metode dalam jaringan. Sejumlah lima peserta yang merupakan perwakilan dari SD N Kotagede 3 Yogyakarta turut hadir dalam Zoom Meeting, yang meliputi Kasi Kurikulum Dindikpora Kota Yogyakarta, pengawas satuan pendidikan, kepala sekolah, koordinator kurikulum, dan guru penyusun. Tujuan agenda ini adalah meninjau draf KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila oleh para fasilitator dari Puskurjar. Luaran dari agenda ini hasil telaah yang telah dilakukan oleh para fasilitator, sehingga dapat menjadi acuan revisi pada tahap kedua yang akan dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan.
Revisi dan Finalisasi Model Kurikulum
Revisi dan Finalisasi Model Kurikulum menjadi agenda tahap ketiga
yang berlangsung pada tanggal 23 hingga 24 Oktober 2023 dengan metode tatap
muka. Agenda ini bertempat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota
Yogyakarta dan SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta. Sejumlah 15 peserta dari SD
Negeri Kotagede 3 Yogyakarta turut hadir dalam seremonial Evaluasi Penyusunan
Kurikulum Bermuatan Perlindungan Konsumen di Ruang Truntum Dindikpora Kota
Yogyakarta yang diselenggarakan pada tanggal 23 Oktober 2023 pukul 08.30 hingga
12.00 WIB. Agenda ini dilanjutkan di SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta untuk
memberikan penjelasan teknis oleh fasilitator dan melanjutkan penyusunan draf
awal model KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila.
Lanjutan agenda ini dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023 secara tatap muka di SD Negeri Kotagede 3 Yogyakarta. Target agenda ini adalah mempresentasikan draf KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan Muatan Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, fasilitator meninjau dan memberikan tanggapan terkait presentasi tersebut sehingga dapat menjadi acuan revisi sebelum finalisasi. Luaran agenda ini adalah hasil revisi dan evaluasi sebagai bahan tindak lanjut KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Finalisasi Model KOSP Perlindungan Konsumen
Finaliasi model KOSP Berdiversifikasi Perlindungan Konsumen merupakan
tahap keempat yang akan berlangsung pada tanggal 15 hingga 18 November 2023 dengan
metode dalam jaringan. Berlangsungnya agenda ini menjadi tanda bahwa telah
disahkannya draf KOSP, Modul Ajar, dan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
bermuatan perlindungan konsumen sebagai dokumen Kurikulum Operasional Satuan
Pendidikan, Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dengan muatan perlindungan
konsumen, seperti kewajiban, hak, dan/atau pengaduan konsumen. Dengan demikian,
dokumen kurikulum tersebut diharapkan dapat menjadi acuan pengajaran terkait
perlindungan konsumen bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Sambutan Kepala Sekolah
